Gambar 1 Kondisi Udara tercemar |
Parameter
pencemar kriteria adalah pencemar yang umum ditemui di udara dan memiliki
dampak yang potential terhadap kehidupan makhluk hidup dan benda mati di bumi.
Parameter pencemar kriteria digunakan sebagai indikator kualitas udara. Di
Indonesia, parameter mengenai pencemaran udara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999.Parameter
pencemaran yang dibahas dalam peraturan tersebut meliputi :
Sumber Gambar :
Gambar 1 Kondisi Udara tercemar
1http://www.kompasberita.com/2012/01/pencemaran-udara-kota-bekasi-di-ambang-batas/
(diakses pada 24 Februari 2014 pukul 16.31)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar